RedaksiBali.com – Pengungsi Rohingya yang telah tinggal di Makassar selama 23 tahun telah mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia. Mereka mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus dokumen kependudukan mereka.
Mely Zumbriani, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, mengonfirmasi bahwa pengungsi Rohingya telah datang untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen apapun tidak akan diberikan kepada warga negara asing jika mereka tidak memiliki Kitap dan Kitas.
“Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa,” ujar Mely.
Beberapa pengungsi Rohingya telah mendatangi kantor Dinas Catatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Nur Islam (52), yang datang bersama enam anggota keluarganya untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI).
“Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang ke kantor sipil untuk meminta warga negara Indonesia. Kenapa? Karena tidak bisa bekerja dan terkatung-katung,” ujar Nur Islam kepada wartawan.
Dengan membawa beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, Nur Islam dan keluarganya datang untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP. Mereka telah tinggal di Indonesia selama 23 tahun, namun tidak dapat mendapatkan pekerjaan atau menyekolahkan anak-anak mereka di Sekolah Negeri.
Nur Islam mengungkapkan bahwa ia telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan pindah ke Kota Makassar pada tahun 2013. Selama hidup di Indonesia, ia tidak dapat berbuat banyak karena tidak memiliki dokumen resmi. Selain itu, ia juga tidak dapat mengurus proses ke negara ketiga karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Sampai saat ini, saya tidak dapat menemukan solusi untuk anak-anak saya. Pertama, masalah sekolah. Kedua, biaya hidup. Ketiga, tidak dapat melanjutkan proses ke negara ketiga,” jelasnya.
Meskipun demikian, Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memberikan dokumen resmi agar dapat mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga. Ia memohon agar pemerintah dapat membantu dalam hal ini.
Permohonan pengungsi Rohingya untuk mendapatkan dokumen kependudukan di Makassar merupakan langkah penting untuk memperoleh akses ke layanan dan hak-hak dasar sebagai warga negara. Diharapkan bahwa proses pengurusan dokumen ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan solusi bagi pengungsi Rohingya yang telah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun.