Penyelundupan Imigran Rohingya: Kasus dan Keterlibatan WNI di Aceh

2 minutes, 41 seconds Read

RedaksiBali.com – Polda Aceh telah membongkar beberapa kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Tanah Rencong dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kasus ini, terdapat sejumlah koordinator, seperti Security Camp Bangladesh dan kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau sekitar Rp3-15 juta per orangnya.

“Setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, kepada wartawan, Jumat (15/12).

Setelah dipotong biaya operasional, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh. Sebelum keberangkatan, para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

“Untuk keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang,” kata Joko.

Terhitung sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca juga ….

“Dalam periode 2015-2023, kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” ungkap Joko.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penyelundupan imigran Rohingya menjadi isu yang serius di Aceh. Polda Aceh terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menghentikan praktik ini. Selain itu, kerjasama dengan negara-negara terkait juga diperlukan untuk memperketat pengawasan perairan dan jalur penyelundupan.

Perlu diingat bahwa penyelundupan manusia adalah tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak, terutama para korban yang seringkali menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, upaya pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap para korban harus terus ditingkatkan.

Demikianlah informasi mengenai kasus penyelundupan imigran Rohingya dan keterlibatan WNI di Aceh. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melawan praktik penyelundupan manusia demi keadilan dan kemanusiaan yang lebih baik.

video here….

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.