Perubahan Peraturan Pengupahan 2023: Dampaknya pada Upah Minimum Tahun 2024

author
1 minute, 47 seconds Read

Pada Jumat (10/11), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan upah minimum setiap tahunnya dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum. Nilai penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan formula: inflasi x (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu).

Formula baru ini berbeda dengan PP sebelumnya (PP No. 36 Tahun 2021) yang hanya menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, sebenarnya formula baru ini telah digunakan untuk menentukan upah  tahun 2023 berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Indeks tertentu merupakan variabel baru dalam formula upah yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Indeks ini memiliki rentang nilai 0,1–0,3 dan ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

baca juga :

Upah minimum provinsi akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan, sedangkan upah kabupaten/kota akan ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap revisi PP No. 36 Tahun 2021 karena tidak sesuai dengan harapan KSPI yang menginginkan kenaikan upah 2024 sebesar 15%. Menurut survei litbang Partai Buruh, harga beras, telur, transportasi, dan kontrakan sudah naik di atas 25%.

Menggunakan cutoff perhitungan 3Q23, di mana angka inflasi nasional pada September 2023 adalah 2,28% YoY dan pertumbuhan ekonomi Indonesia 3Q23 sebesar 4,94% YoY, berikut adalah perkiraan batas atas dan bawah perhitungan penyesuaian upah*:

Batas bawah: 2,28% x (4,94% x 0,1) = 2,77%

Batas atas: 2,28% x (4,94% x 0,3) = 3,76%

Secara umum, kenaikan upah  2024 berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun 2023 akibat inflasi yang telah melandai pada tahun ini. Meskipun demikian, kenaikan upah minimum tetap akan memberikan dukungan terhadap daya beli masyarakat.

Selain itu, daya beli masyarakat juga berpotensi mendapatkan dorongan dari akselerasi pembelanjaan pemerintah yang masih tergolong lambat dan pembelanjaan terkait kampanye yang akan dimulai pada akhir November 2023.

Peningkatan daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah, dapat memberikan dampak positif terhadap emiten-emiten di sektor konsumer seperti ICBP, MYOR, HMSP, GGRM, WIIM.

Demikianlah perubahan peraturan pengupahan tahun 2023 dan dampaknya pada upah minimum tahun 2024. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Siplah Umah IT
Umah IT
adaru bhumi

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.