RedaksiBali.com – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengklarifikasi usulannya terkait pelantikan Prabowo Subianto tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Gibran melanggar konstitusi, pencalonannya sebagai cawapres akan batal dan posisi wakil presiden akan kosong. Denny merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa […]