RedaksiBali.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah besar dengan menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Keputusan ini memberikan angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini terkendala untuk mencapai kursi di “Senayan”. Namun, putusan MK menuai kritik karena tidak memberikan kejelasan mengenai ambang batas yang baru. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai ambang […]