RedaksiBali.com – Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, terutama Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang juga seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket DPR. Menurut Yusril, pihak yang kalah dalam pemilu […]