REDAKSIBALI.COM – Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) atau dikenal pula dengan isitlah 4 Pilar Kebangsaan merupakan konsep yang penting dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Konsep ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keutuhan dan keberagaman bangsa Indonesia.
4 Pilar Kebangsaan ini terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat pilar ini merupakan landasan utama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan berkeadilan. 4 Pilar Kebangsaan berperan sebagai landasan dalam membangun karakter Bangsa Indonesia
Penerapan 4 Pilar Kengasaan dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita perlu menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Kita juga harus taat pada hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta menghargai keberagaman suku, agama, ras, dan budaya yang ada di sekitar kita.
Demikian poin-poin penting yang disampaikan Anggota MPR RI, I G.N Kesuma Kelakan,ST, M.Si saat menjadi narasumber pada acara kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada Minggu (16/6/2024) di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali yang dihadiri tokoh masyarakt, tokoh pemuda, tokoh adat.
I G.N Kesuma Kelakan,ST, M.Si yang Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan itu menjelaskan Pancasila sebagai dasar Negara secara filosofis mempunyai akar eksistensi yang sudah melekat dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sejak bangsa dan negara Indonesia belum berdiri. Pancasila sendiri terbukti memiliki kebenaran sehingga mampu mempersatukan masyarakat bangsa indonesia. Nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila memiliki arti dan maknanya sendiri.
“Nilai-nilai pancasila perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat bisa lebih memahami serta mampu menerapkannya. Tidak hanya nilai-nilai Pancasila saja yang perlu dipahami, akan tetapi etika, moral dan karakter juga perlu dipahami dan diamalkan fungsinya. Diharapkan setiap masyarakat memiliki keinginan dan kemauan untuk memahami nilai Pancasila, serta mengetahui apa saja fungsi dan kedudukannya. Karena Negara yang hebat, berasal dari rakyat yang cerdas,” ungkapnya.
Pancasila memberikan afirmasi bagi kebebasan Pancasila beragama atau berkeyakinan, termasuk dalam peraturan perundang-undangan berupa undang-undang dan peraturan turunan lainnya. Sila Pertama Pancasila menegaskan hal itu yang kemudian diturunkan ke dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 Ayat (2).
“Politisasi identitas keagamaan merupakan strategi machiavellis yang buruk dalam meraih kekuasaan dalam politik elektoral. Selain itu, politisasi identitas keagamaan juga mengancam integrasi nasional melalui fragmentasi dan polarisasi politik. Sebagai tantangan dalam merawat kebinekaan dan membangun inklusi politik demokratis, politisasi identitas keagamaan harus direspons dengan pelaksanaan dua agenda makro yaitu kultural dan struktural. Agenda-agenda kultural lebih banyak berkaitan dengan masyarakat dan ruang-ruang interaksi kebudayaan antar kelompok masyarakat, sedangkan struktural berkaitan dengan peran-peran negara sebagai agen kunci politik kebinekaan dalam sistem politik demokratis,” sebut Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini (GR)