Keterbukaan Informasi Publik Dukung Pengembangan dan Inovasi Penelitian

1 minute, 57 seconds Read

REDAKSIBALI.COM – Keterbukaan informasi publik dipastikan akan mendukung dan mendorong pengembangan dan inovasi penelitian, terutama di perguruan tinggi. Keterbukaan informasi memungkinkan peneliti untuk mengakses data primer, laporan, dan hasil penelitian sebelumnya. Dengan demikian, peneliti dapat memperoleh wawasan yang lebih baik dan menghasilkan penelitian yang lebih berkualitas

Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si mengungkapkan bahwa akses terhadap informasi yang transparan dapat menjadi katalis bagi peneliti dan akademisi untuk menghasilkan karya yang tidak hanya inovatif tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Keterbukaan informasi memungkinkan kita untuk berkolaborasi lebih efektif dan menciptakan solusi yang berdampak luas,” kata Muliarta yang juga merupakan akademisi Universitas Warmadewa dalam acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar pada hari Senin (3/6)

Menurut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali periode 2014-1017, dengan akses terhadap informasi yang terbuka, peneliti tidak perlu mengulang penelitian yang sudah ada. Ini menghemat waktu dan sumber daya, sehingga fokus dapat dialihkan pada penelitian yang lebih mendalam dan relevan.

Muliarta menyampaikan peneliti sering berkontribusi dalam pengembangan kebijakan. Dengan informasi yang terbuka, peneliti dapat memberikan masukan yang berdasarkan bukti dan data. Keterbukaan informasi memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada pengetahuan yang terverifikasi.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi memastikan akuntabilitas pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. Dengan mengakses informasi yang transparan, peneliti dapat memantau dan mengevaluasi kebijakan, program, dan proyek yang berdampak pada masyarakat. Ini membantu memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efisien dan efektif.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom menyampaikan secara aturan keterbukaan informasi publik telah ada sejak tahun 2008 melalui Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun nilai-nilai keterbukaan informasi publik sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Bali, dalam agama Hindu di Bali dikenal dengan Tri Kaya Parisudha.

“Berpikir, Berkata dan Berbuat baik. karena apa yang kita pikirkan apa yang kita ucapkan apa yang kita lakukan tidak ada yang disembunyikan, apa adanya. Memang dalam konsep hukum keterbukaan informasi publik lebih mengatur kepada hubungan masyarakat dengan badan badan publik” papar Wirajaya

Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si menyatakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi mahasiswa merupakan langkah awal dan langkah penting untuk mendewasakan mahasiswa. Harapa kedepan mahasiswa mampu menerima dan memberikan serta memanfaatkan informasi secara maksimal.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.