Yenny Wahid Kebijakan Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera: 285 Tahun Baru dapat Rumah

2 minutes, 35 seconds Read

RedaksiBali.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan potongan gaji sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mulai menuai berbagai kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Salah satu suara yang paling vokal adalah Yenny Wahid, putri dari mantan Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Yenny menilai kebijakan ini tidak realistis dan memberatkan baik pekerja maupun pengusaha.

Kritik dari Yenny Wahid
Yenny Wahid mengungkapkan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya, menyatakan bahwa kebijakan potongan gaji 3 persen untuk Tapera adalah beban tambahan yang tidak masuk akal bagi pekerja. Menurutnya, mendapatkan pekerjaan saja sudah sulit, dan ketika sudah bekerja, gaji mereka harus dipotong dengan jumlah yang signifikan.

“Dapat kerjaan susah, giliran sudah dapat kerja, pas gajian potongannya di luar nurul (di luar nalar), nasib, nasib, nggak habis fikri (fikir),” kata Yenny Wahid. “Pengusaha saja nolak, apalagi karyawan,” lanjutnya.

Simulasi Potongan Gaji
Yenny juga mencoba menyimulasikan bagaimana potongan ini akan berdampak pada kemampuan pekerja untuk membeli rumah. Dengan asumsi gaji Rp 7 juta per bulan dan harga rumah Rp 600 juta, potongan sebesar 3 persen dari gaji akan setara dengan Rp 210 ribu per bulan. Dengan demikian, diperlukan waktu hingga 285 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar harga rumah tersebut.

“Tadi iseng ngitung, gaji Rp 7 juta, potongan tapera 2,5 persen per bulan = Rp 175 ribu per bulan. Harga rumah Rp 600 juta. Rp 600 juta : Rp 175 ribu = 3.428 bulan (285 tahun),” tulis Yenny.

baca juga ….

Reaksi dari Pengusaha dan Serikat Pekerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyatakan penolakan terhadap kebijakan ini. Menurut Apindo, iuran tersebut akan menambah beban bagi pelaku usaha dan pekerja. Serikat Buruh/Pekerja juga sepakat bahwa kebijakan ini tidak adil dan menambah beban ekonomi bagi mereka.

“Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” kata Shinta dari Apindo.

Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan potongan gaji ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Tujuan Tapera
Tapera adalah dana simpanan yang dikumpulkan secara periodik dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tujuan utama Tapera adalah untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Kebijakan potongan gaji 3 persen untuk Tapera menghadapi kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Yenny Wahid dan asosiasi pengusaha. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan dan tidak realistis, terutama dalam kondisi ekonomi yang menantang. Pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan efektif untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.