RedaksiBali.com – Skandal Korupsi Kementerian Pertanian yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa dirinya dan keluarganya menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berbagai kebutuhan pribadi. Dari makan mewah di restoran hingga perawatan kecantikan mahal, semua biaya ditanggung oleh Kementan. Fakta-fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Foya-Foya dengan Dana Kementerian
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/5/2024), kesaksian dari dua pegawai Kementan mengungkapkan berbagai kebiasaan SYL yang mewah dan tidak pantas. Okky Anwar Junaedi, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, menyatakan bahwa SYL sering makan bersama pejabat eselon I Kementan di restoran mahal di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Pembayaran atas makan-makan tersebut berasal dari mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo.
Makan Bersama Keluarga: Rp 10 Juta Sekali Makan
Okky juga mengungkapkan bahwa SYL kerap makan bersama keluarganya di restoran dengan biaya yang mencapai hingga Rp 10 juta sekali makan. Pembayaran ini dilakukan menggunakan kartu ATM dari Biro Umum Kementan. Bahkan, dalam salah satu kesempatan, SYL memesan arak anggur (wine) yang biayanya juga dibebankan kepada Kementan.
Perawatan Kecantikan dan Belanja Mewah
Tidak hanya makan mewah, SYL juga membebankan biaya perawatan kecantikan keluarganya kepada Kementan. Okky menyatakan bahwa biaya klinik kecantikan SYL dan keluarganya mencapai Rp 45 juta. Kegiatan ini melibatkan anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul, dan cucunya, Andri Tenri Bilang Radisyah Melati. Pembayaran dilakukan dengan uang tunai yang disediakan oleh Biro Umum Kementan.
Selain itu, Okky mengungkapkan bahwa SYL sering membeli parfum mewah dengan harga mencapai Rp 5 juta dan serum wajah dari Jepang seharga Rp 3,3-3,5 juta, semuanya dibayarkan dengan dana Kementan.
Bukti Pemerasan dan Gratifikasi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buahnya dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Pemerasan ini dilakukan dengan bantuan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudan SYL, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Skandal Korupsi Kementerian Pertanian ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat tinggi negara. Fakta bahwa dana publik digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi menunjukkan betapa rentannya sistem birokrasi terhadap praktik korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.