Saksi Kunci Pembunuhan Vina: Pernah 5 Tahun Tinggal di Cirebon, Mengenali Wajah Pelaku

2 minutes, 17 seconds Read

RedaksiBali.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa pasangan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 akhirnya menemukan titik terang. Seorang saksi kunci, Aef (30), warga asal Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa ia mengenali para pelaku karena sering melihat mereka berkumpul di sekitar tempat kerjanya.

Latar Belakang Aef
Aef, yang bekerja sebagai tukang cuci mobil di sebuah bengkel dan Car Wash dekat lokasi kejadian, menghabiskan sekitar lima tahun tinggal di Cirebon, dari tahun 2011 hingga 2016. Dalam wawancara dengan wartawan di Cikarang Bekasi, Kamis (23/5/2024), Aef menceritakan bagaimana ia bisa mengenali wajah para pelaku.

“Saya mengenali wajah para pelaku karena mereka sering berkumpul di sebuah rumah di depan tempat saya bekerja. Saat kejadian pembunuhan pada tahun 2016, saya langsung melapor, tetapi karena takut dengan ancaman dari keluarga pelaku, saya memutuskan untuk pulang ke kampung halaman saya sekitar dua minggu setelah kejadian,” ujarnya.

baca juga ….

Keterangan Aef kepada Polisi
Aef menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sempat berbicara dengan bapak almarhum Eky yang menanyakan tentang keributan yang terjadi malam itu. Aef mengaku mengenali para pelaku yang biasa nongkrong di dekat tempat kerjanya.

Pada Kamis dini hari, 23 Mei 2024, Aef kembali diminta memberikan keterangannya kepada Polda Jabar terkait sosok Pegy Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan yang baru tertangkap. “Saya mengenali sosoknya meskipun tidak tahu namanya. Saya juga mengenali motornya, sebuah motor Smash berwarna pink,” kata Aef.

Dukungan dari Polsek Cikarang Utara
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Samsono, membenarkan bahwa pihaknya telah membantu tim penyidik dari Polda Jawa Barat untuk mendapatkan keterangan tambahan dari Aef. “Ya benar, sudah dilakukan pemeriksaan semalam di Polsek Cikarang Utara,” jelas Samsono melalui sambungan telepon.

Menurut Samsono, pemeriksaan terhadap Aef berlangsung selama hampir lima jam. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat dan memfasilitasi pemeriksaan tanpa mencampuri materi pemeriksaan, karena hal tersebut merupakan kewenangan Polda Jabar.

“Yang pasti kita membantu mempermudah, menyediakan tempat, dan mengarahkan tempat kegiatan,” imbuh Samsono.

Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan
Penangkapan Pegy Setiawan alias Perong merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pemeriksaan tambahan terhadap Aef sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih rinci untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Dengan adanya keterangan saksi kunci ini, diharapkan proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keberanian para saksi untuk melaporkan kejadian kriminal meskipun ada risiko ancaman.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.