REDAKSIBALI.COM – Kelompok Kerja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Provinsi Bali (Pokjada IKIP Bali 2024) mulai menjalankan tugas. Pokja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 282/KIP/V/2024 merupakan kelompok orang yang ditetapkan untuk membantu dalam proses pelaksanaan IKIP Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana yang juga Ketua Pokjada IKIP Bali 2024 mengungkapkan Pokjada IKIP Bali 2024 ditetapkan tanggal 15 Mei 2024, Pokja langsung bertugas dengan mengadakan rapat koordinasi persiapan penjaringan Informan Ahli Daerah, yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dewa Suardana menyebutkan empat nama lain yang menjadi anggota Pokjada IKIP Bali 2024 yakni I Made Agus Wirajaya, Anak AgungNgurah Bagus Aryana, Ngakan Made Giriyasa, dan Nuning Indah Pratiwi.
“Pokjada IKIP Bali 2024 diberikan beberapa tugas, diantaranya :Menentukan dan mengusulkan informan ahli (IA) daerah melalui Komisi Informasi Provinsi kepada Komisi Informasi Pusat; Melakukan pengumpulan data, fakta dan informasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama satu tahun terakhir; Memberikan penjelasan data dan fakta pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada masing-masing daerah untuk mendapatkan penilaian IKIP dari setiap informan ahli daerah; dan; Membuat laporan hasil dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Indeks Keterbukaan Informasi Publik pada masing-masing daerah,’ ujar Dewa Suardana
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali yang juga anggota Pokjada IKIP Bali 2024, I Made Agus Wirajaya menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat penjaringan Informan ahli disebutkan bahwa Informan ahli Daerah berjumlah 10 orang.
Dari 10 orang informan ahli daerah ini telah ditentukan kompoisinya, yang berlatar belakang Pemerintah Daerah berjumlah 2 (dua) orang; Masyarakat berjumlah 2 (dua) orang; (Akademisi berjumlah 2(dua) orang; (Pelaku Usaha berjumlah 2 (dua) orang; dan Jurnalis/organisasi berjumlah 2 (dua) orang.
Adapun kriteria Informan ahli daerah yakni: Warga Negara Indonesia; Berpendidikan minimal Diploma IV; Memeiliki pengetahuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik; Berpengalaman dalam isu Keterbukaan Informasi Publik minimal 5 (lima) tahun dan memiliki perspektif layanan informasi publik yang inklusif; Mampu bersikap objektif dan independen; Unsur pemerintah/badan publik harus selain Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi; Unsur masyarakat/akademisi/pelaku usaha/jurnalis/organisasi diutamakan yang memiliki pengalaman dalam permohonan informasi publik dan/atau permohonan penyelesaian sengketa informasi publik; Memperhatikan unsur keterwakilan perempuan sebanyak 30%. (GR)