Media Asing Soroti Kebijakan Tapera di Indonesia: Kritik dan Tantangan

2 minutes, 19 seconds Read

RedaksiBali.com – Kebijakan potongan gaji sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia telah menarik perhatian media asing, termasuk Channel News Asia (CNA). Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi pekerja lokal tetapi juga pekerja asing di Indonesia. CNA menyebut kebijakan ini sebagai langkah tiba-tiba dari pemerintah yang memicu banyak kritik.

Sejarah dan Implementasi Tapera
Program Tapera sebenarnya sudah diterapkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun, pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru yang memperluas cakupan Tapera, termasuk pegawai swasta dan pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.

Menurut peraturan ini, semua pekerja berusia 20 tahun ke atas atau mereka yang sudah menikah dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum, wajib berpartisipasi dalam Tapera. Di Jakarta, upah minimum adalah Rp 5.067.381 (US$ 315). Pekerja diharuskan menyumbangkan 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja menanggung 0,5% sisanya. Bagi pekerja mandiri, mereka harus menanggung seluruh 3% dari penghasilan mereka.

Reaksi dan Kritik
Kebijakan baru ini mendapat tentangan luas dari berbagai kalangan. Tagar #Tapera menjadi trending di media sosial, menunjukkan ketidakpuasan publik. Seorang penerjemah lokal, Muhammad Gilang Toni, mengungkapkan frustrasinya. Sebagai pekerja lepas dengan penghasilan rendah, ia merasa terbebani dengan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang harus menambah iuran Tapera.

“Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan ini. Mereka menilai kebijakan ini membebani baik dunia usaha maupun pekerja. Meski mendukung peningkatan akses terhadap perumahan, APINDO menyarankan untuk mengambil dana dari jaminan sosial dan jaminan hari tua yang sudah disumbangkan oleh para pekerja.”

Dampak pada Pekerja Asing
Kebijakan ini juga berlaku bagi pekerja asing di Indonesia. Mereka diharuskan menyumbangkan 3% dari gaji mereka ke Tapera. Namun, kontribusi mereka akan dikembalikan setelah mereka menyelesaikan pekerjaan dan meninggalkan Indonesia. Wakil Komisioner Penggalangan Dana Tapera, Eko Arianto, menjelaskan bahwa sumbangan pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja di Indonesia.

Kebijakan Tapera yang baru ini jelas menimbulkan banyak kontroversi. Di satu sisi, tujuan dari Tapera adalah untuk menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi pekerja. Namun, di sisi

lain, kebijakan ini menambah beban finansial bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia, termasuk pekerja asing. Kritik dan penolakan yang muncul menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan efektif untuk memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia.

Kebijakan potongan gaji 3 persen untuk Tapera di Indonesia menghadapi kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk media asing seperti Channel News Asia. Kritikan terutama datang dari pekerja lokal dan asing yang merasa terbebani oleh tambahan iuran ini, serta dari pengusaha yang khawatir terhadap dampak finansial bagi dunia usaha. Meskipun tujuan Tapera adalah mulia, yaitu menyediakan perumahan yang terjangkau bagi pekerja, pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan ini dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat yang adil tanpa menambah beban ekonomi yang tidak proporsional.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.