RedaksiBali.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 3 persen untuk Iuran Tapera. Menurut Andi Gani, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena sangat memberatkan, terutama bagi buruh.
Keprihatinan KSPSI terhadap Kebijakan Tapera
Andi Gani menyoroti bahwa pemotongan 3 persen dari gaji pekerja untuk Tapera menambah beban yang sudah berat. “Saya meminta Tapera dikaji ulang. Pemotongan 3 persen sangat memberatkan buruh,” ujar Andi Gani saat dihubungi pada Selasa (28/5/2024).
Beban Tambahan bagi Buruh
Ia menjelaskan bahwa buruh sudah menghadapi beban yang besar dengan adanya potongan untuk BPJS. Jika ditambah dengan pemotongan Tapera, total potongan wajib dari gaji buruh bisa mencapai 6-7 persen. Hal ini tentu memberatkan, mengingat banyak buruh yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Kurangnya Konsultasi dengan Buruh
Andi Gani juga mengungkapkan ketidakpuasan terkait proses pembentukan Tapera. Pada awal rencana pendirian Tapera, pihak buruh diajak bicara. Namun, saat mulai dibentuk, pihak buruh tidak lagi dilibatkan dalam diskusi. “Saat awal rencana berdirinya Tapera kami diajak bicara, tetapi saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara,” ujarnya.
Usulan Opsi Iuran Tapera Tidak Wajib
Untuk mengatasi masalah ini, Andi Gani mengusulkan agar iuran Tapera tidak bersifat wajib. Ia menyarankan agar kebijakan ini bersifat opsional, sehingga pekerja memiliki pilihan untuk ikut serta atau tidak. “Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak,” tegasnya.
Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera yang memberatkan buruh ini telah menimbulkan protes dari KSPSI. Andi Gani Nena Wea mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mempertimbangkan opsi agar iuran Tapera tidak bersifat wajib. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung oleh para buruh.