KPK Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Hadir di Sidang Pekan Depan

2 minutes, 32 seconds Read

RedaksiBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa anggota keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pemanggilan Anggota Keluarga SYL

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan istri, anak, dan cucu dari Syahrul Yasin Limpo. Anggota keluarga yang akan dipanggil antara lain adalah istri SYL, Ayun Sri; anaknya, Kemal Redindo; serta cucunya, Andi Tenri atau dikenal dengan nama Bibi.

“Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL,” ujar Meyer kepada wartawan pada Rabu (22/5/2024).

Selain itu, anak SYL lainnya, Indira Chunda Thita Syahrul, juga akan dipanggil meskipun tidak masuk dalam BAP. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan bahwa Thita turut menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh SYL.

“Kita kemarin sama-sama mendengar di persidangan bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita. Namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilan,” lanjut Meyer.

baca juga ….

Proses Pemanggilan dan Hak Saksi

Surat panggilan untuk anggota KPK Panggil Keluarga telah dikirimkan dan staf KPK sudah melakukan koordinasi melalui media telekomunikasi untuk memastikan kehadiran mereka. Dalam sidang ini, meskipun anggota keluarga memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi terdakwa SYL, mereka wajib memberikan keterangan atau bersaksi untuk terdakwa lainnya seperti eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo diadili atas kasus dugaan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah diproses hukum atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Potensi Dampak dan Perkembangan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai uang yang terlibat serta posisi strategis yang dipegang oleh Syahrul Yasin Limpo selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pemanggilan anggota keluarga SYL diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana yang diterima dan bagaimana dana tersebut digunakan.

Dalam perkembangan kasus ini, publik menanti bagaimana keterangan dari anggota keluarga SYL dapat mempengaruhi jalannya persidangan dan apakah ada bukti-bukti baru yang akan terungkap. KPK Panggil Keluarga SYL atas Keterlibatan keluarga dalam dugaan tindak pidana ini juga menambah dimensi baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.