RedaksiBali.com – Pengacara terkenal Hotman Paris menemukan sejumlah kejanggalan dalam BAP 8 Tersangka Kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016. Kejanggalan ini terungkap setelah Hotman Paris bertemu dengan keluarga korban di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024).
Kejanggalan dalam Kesaksian Tersangka
Hotman Paris menyebutkan bahwa delapan pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tiba-tiba mengubah keterangannya dalam BAP 8 Tersangka Kasus Vina. Pada pemeriksaan awal, para tersangka menyatakan adanya tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, keterangan ini berubah ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka yang mengubah kesaksiannya adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang masih di bawah umur hanya divonis 8 tahun 3 bulan penjara.
Dugaan Pengaruh Eksternal
Hotman menduga adanya pengaruh eksternal yang membuat para tersangka mengubah keterangan mereka, sehingga tiga pelaku lain, yaitu Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22), tidak disebutkan lagi dalam BAP. “Dari penafsiran kami sebagai ahli hukum, ada pengaruh yang membuat tiga orang ini seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal harusnya ada dalam BAP,” kata Hotman dalam konferensi pers.
Tindakan Lanjutan
Sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris berjanji akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di Polda Jawa Barat. “Kami akan terus mengawal, mengirim surat, dan mengadukan agar Polda melaksanakan tugasnya secara profesional,” tegas Hotman.
Upaya Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku,” ungkap Surawan pada Senin (13/5/2024).
Bareskrim Polri juga turut serta dalam upaya ini dengan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan tim ini diturunkan untuk mempercepat pencarian dan penangkapan tiga pelaku yang masih buron.
Kejanggalan dalam BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diungkap oleh Hotman Paris menunjukkan adanya potensi pengaruh eksternal yang mempengaruhi kesaksian para tersangka. Upaya pencarian dan pengejaran tiga pelaku buron terus dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan bantuan Bareskrim Polri. Hotman Paris bersama keluarga korban bertekad untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.