Pierre W G Abraham Pengemudi Fortuner Berplat TNI, kini Berbaju Tahanan
Pierre W G Abraham Pengemudi Fortuner Berplat TNI, kini Berbaju Tahanan

Pierre W G Abraham Pengemudi Fortuner Berplat TNI, kini Berbaju Tahanan

1 minute, 45 seconds Read

RedaksiBali.com – Pierre W G Abraham, seorang pengemudi Fortuner, mendadak menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam insiden penggunaan pelat dinas palsu TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kejadian ini membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/4/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Pierre W G Abraham ditampilkan mengenakan baju tahanan, dengan kedua tangannya diborgol dan sebagian wajahnya tertutup masker. Ia terlihat berjalan dengan tertunduk di belakang petugas kepolisian dan TNI, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Penangkapannya dilakukan di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah sempat bersembunyi selama beberapa waktu.

baca juga ….

Menurut Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, Pierre tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Sebelumnya, setelah video percekcokan antara Pierre dengan pengendara lain viral, ia tidak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melainkan bersama istri di kediaman kakaknya. Mobil yang dikendarainya saat kejadian juga disembunyikan di rumah kakaknya.

Ia menyampaikan, sejak video percekcokan PWGA dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, pelaku tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bersama sang istri, PWGA bersembunyi di kediaman kakaknya. Anggi berujar, mobil yang dikemudikannya ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah kakaknya.

Pierre sendiri merupakan adik dari seorang pensiunan perwira tinggi TNI dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI, namun ia bukanlah seorang prajurit TNI. Pelat dinas TNI yang digunakan sebelumnya terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada tahun 2020, setelah dilakukan pemutihan pada tahun 2019.

Dampak dari perbuatannya, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan unsur pelanggaran hukum dan penggunaan pelat dinas palsu yang merugikan institusi TNI.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.