RedaksiBali.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah besar dengan menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Keputusan ini memberikan angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini terkendala untuk mencapai kursi di “Senayan”.
Namun, putusan MK menuai kritik karena tidak memberikan kejelasan mengenai ambang batas yang baru. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai ambang batas parlemen tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, penghapusan ambang batas baru akan berlaku mulai Pemilu 2029, dengan catatan bahwa DPR RI telah melakukan perubahan terhadap ambang batas tersebut.
MK mendorong DPR RI untuk melakukan perubahan terkait ABP Proses perubahan ini harus memperhatikan lima poin penting, termasuk penyederhanaan partai politik dan keterlibatan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Putusan MK ini disambut baik oleh partai kecil. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebutnya sebagai kesempatan bagi partai-partai kecil untuk bersaing secara adil dengan partai besar. Dia juga menegaskan pentingnya pluralitas aspirasi dan kepentingan dalam parlemen.
Namun, ada juga kritik terhadap putusan MK. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menyayangkan ketidaktegasan MK dalam menentukan ambang batas yang baru. Dia juga merasa bahwa MK seharusnya mencabut ABP secara keseluruhan tanpa meninggalkan kewenangan kepada DPR.
Meskipun demikian, langkah penghapusan ambang batas parlemen ini diharapkan dapat memberikan proses politik yang lebih inklusif dan mewakili berbagai macam aspirasi masyarakat.