RedaksiBali.com – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan mantan Direktur Utama Bank Jateng dan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini mencuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Menyikapi laporan yang diajukan oleh IPW, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Harahap, menegaskan bahwa langkah IPW ini menunjukkan seriusnya masalah, dengan menyiratkan bahwa bukti permulaan yang mereka miliki sangatlah signifikan. Yudi Harahap menambahkan contoh kasus lain, seperti yang terjadi pada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), yang menunjukkan bahwa IPW telah melakukan investigasi mandiri terhadap dugaan pelanggaran.
Langkah yang diambil IPW memunculkan pertanyaan terhadap bukti-bukti yang mereka kantongi terkait dugaan gratifikasi yang disampaikan. Laporan IPW ini menyoroti modus gratifikasi yang diduga dilakukan melalui cashback dalam kurun waktu 2014-2023. Dengan pemegang saham pengendali Bank Jateng pada periode tersebut adalah Gubernur Jateng, yakni Ganjar Pranowo, muncul kecurigaan terhadap perbuatan tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa nilai total dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IPW telah menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas terkait dugaan penerimaan gratifikasi ini.
Saat ini, seluruh mata tertuju pada langkah hukum yang akan diambil oleh KPK terkait laporan ini. Proses pembuktian secara hukum akan menentukan apakah dugaan tersebut benar atau tidak, serta apakah terdapat keseriusan dan objektivitas dalam penanganan kasus ini, terlepas dari segala isu politik yang tengah berkembang.