RedaksiBali.com – Pada Rapat Paripurna DPR ke-13 yang diselenggarakan pada Selasa, 5 Maret 2024, terdapat absennya Ketua DPR, Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Absennya keduanya ini menimbulkan dugaan bahwa ada pengondisian yang terjadi dalam konteks rapat tersebut, yang merupakan sebuah rapat penting untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Voxpol Center Research and Consulting, sebuah lembaga riset dan konsultasi, mengungkapkan dugaan bahwa absennya Puan Maharani dan Cak Imin mungkin merupakan hasil dari pengondisian atau ketidakhadiran yang disengaja. Pangi Syarwi Chaniago, pendiri Voxpol Center Research and Consulting, menyatakan bahwa ada pihak yang berupaya menghambat penggunaan hak angket dalam rapat tersebut.
Ipang, sapaan akrab Pangi Syarwi Chaniago, juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap tidak digunakannya hak angket oleh anggota DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen yang penting untuk memperbaiki sistem pemilu di masa depan. Dengan menggunakan hak angket, DPR dapat melakukan reformasi sistem pemilu sehingga kecurangan dalam pemilu, seperti yang terjadi pada Pilpres 2024, dapat diminimalisir.
Meskipun Puan Maharani dan Cak Imin absen dalam rapat tersebut, Puan Maharani memiliki alasan yang jelas untuk ketidakhadirannya. Puan sedang menghadiri Women Speakers’ Summit 2024 di Paris, Prancis, yang diselenggarakan oleh Inter-Parliamentary Union (IPU). Di Paris, Puan dijadwalkan bertemu dengan Ketua Majelis Nasional Prancis, Yaël Braun-Pivet, untuk mempererat hubungan antara Indonesia dan Prancis. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kedua negara.
Kehadiran Puan Maharani dalam acara tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral dengan Prancis. Sebagai Ketua DPR, Puan memiliki peran penting dalam menjalin kerjasama antarparlemen dan memperkuat diplomasi parlemen antara Indonesia dan negara lain.
Meskipun Puan Maharani absen dalam rapat paripurna tersebut, hal ini tidak mengindikasikan adanya pengondisian yang terjadi. Kehadirannya dalam acara internasional yang penting menunjukkan bahwa Puan sedang menjalankan tugasnya sebagai pemimpin parlemen dengan baik.
Penggunaan hak angket dalam rapat paripurna merupakan hal yang penting untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Namun, keputusan untuk tidak menggunakan hak angket dalam rapat tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pengondisian. Setiap anggota DPR memiliki kewenangan dan pertimbangan sendiri dalam mengambil keputusan terkait penggunaan hak angket.
Dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu, penting bagi semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang berlaku. Hak angket, meskipun merupakan instrumen yang penting, bukan satu-satunya cara untuk mengungkap kecurangan dalam pemilu. Kerjasama antara lembaga-lembaga pemerintahan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan untuk memastikan integritas pemilu yang lebih baik di masa depan.
Dalam kesimpulan, absennya Puan Maharani dan Cak Imin dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 menimbulkan dugaan pengondisian. Namun, keputusan Puan Maharani untuk tidak hadir karena menghadiri acara internasional yang penting menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral. Penting bagi semua pihak untuk tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan dan mempercayai proses hukum yang berlaku dalam mengungkap dugaan kecurangan dalam pemilu.