RedaksiBali.com – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah menimbulkan penolakan keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Koalisi ini menilai langkah tersebut sebagai upaya politis transaksional yang bertujuan untuk meredam keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Dalam sebuah keterangan tertulis bersama, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Mereka menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga menyakiti perasaan korban dan mengkhianati semangat Reformasi 1998.
Koalisi sipil ini mengusulkan lima tindakan konkret sebagai respons terhadap keputusan tersebut. Pertama, mereka menuntut pembatalan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo. Kedua, mereka mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo dengan serius. Ketiga, mereka menyerukan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1997-1998.
Lebih lanjut, koalisi ini menekankan pentingnya pemerintah, termasuk Presiden beserta jajarannya, untuk menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yang meliputi pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian 13 orang korban yang masih hilang, rehabilitasi dan pemberian kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa.
Terakhir, koalisi ini menegaskan pentingnya netralitas TNI-Polri dan menekankan agar kedua institusi tersebut tidak terlibat dalam aktivitas politik. Penolakan ini disuarakan oleh 22 organisasi, antara lain KontraS, IMPARSIAL, IKOHI, AJAR, YLBHI, LBHM, ELSAM, HRWG, PBHI, Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, dan Migrant CARE, serta beberapa lainnya.
Presiden Jokowi sendiri membantah bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan imbalan dari transaksi politik. Menurutnya, jika itu terkait dengan transaksi politik, pemberian tersebut seharusnya dilakukan sebelum pemilu. Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI yang melalui berbagai proses.