RedaksiBali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) terkait dengan potensi delisting dan suspensi saham kedua emiten tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa penetapan potensi delisting didasarkan pada ketentuan Bursa, salah satunya adalah jika saham disuspensi selama lebih dari 24 bulan. Namun, saat ini suspensi kedua emiten tersebut belum mencapai masa tersebut. “Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis pada Kamis (11/10/2024).
PT Waskita Karya saat ini telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023. Suspensi ini terkait dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh emiten BUMN tersebut. Suspensi yang telah berlangsung selama setengah tahun ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham WSKT. Namun, delisting baru akan terjadi jika penghentian sementara tersebut berlangsung setidaknya selama 24 bulan sejak pengumuman suspensi. Dengan aturan tersebut, potensi delisting terhadap saham PT Waskita Karya baru akan terjadi paling cepat pada Mei 2025, sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki keuangan perseroan.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyatakan bahwa perseroan optimistis dapat menyelesaikan peninjauan komprehensif master restructuring agreement (MRA) dan meraih persetujuan dari kreditur perbankan maupun obligasi. “Sehingga suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali pada awal tahun depan, kuartal I/2024,” ujar Ermy dalam pernyataan resmi pada November 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengumuman potensi delisting yang dilakukan oleh Bursa merupakan bentuk peringatan kepada jajaran direksi Waskita agar segera memulihkan kinerja perseroan. Bursa telah melakukan upaya pertama dengan meminta penjelasan, business plan, dan pendapat dari mereka. Tujuannya adalah agar semua pihak, termasuk dewan direksi, dapat berusaha memperbaiki kondisi perusahaan.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham PT Wijaya Karya (WIKA) karena penundaan pembayaran sukuk. BEI menjelaskan bahwa perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Dalam rangka menghadapi potensi delisting dan suspensi saham ini, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya perlu segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kinerja perusahaan dan memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang obligasi. OJK akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan dengan baik. Semoga kedua perusahaan ini dapat segera pulih dan melanjutkan kegiatan bisnisnya dengan baik.