ASUS ExpertBook P1412CEA EK7810WS Core i7 1165G7 8GB 1TB W

Mengapa Gerakan Pemakzulan Jokowi Muncul Jelang Pemilu?

3 minutes, 4 seconds Read

RedaksiBali.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti gerakan pemakzulan yang muncul belakangan ini dan menganggapnya sebagai pengalihan perhatian karena ada yang takut kalah. Jimly menyampaikan pandangannya ini melalui akun resmi Twitter-nya, @JimlyAs, seperti yang dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Jimly mengaku bingung dengan ide pemakzulan Jokowi yang muncul menjelang Pemilu. “Aneh, hanya satu bulan sebelum pemilu ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali hanya sebagai pengalihan perhatian atau karena para pendukung paslon yang panik dan takut kalah,” tulis Jimly. Jimly juga telah memberikan izin untuk mengutip tweet-nya tersebut.

Menurut Jimly, waktu satu bulan tidaklah cukup untuk mengumpulkan sikap resmi DPR dan MPR. Oleh karena itu, Jimly meminta agar semua pihak tetap fokus dalam mensukseskan Pemilu 2024. “Dalam satu bulan ini, tidak mungkin untuk mencapai sikap resmi dari dua pertiga anggota DPR dan dukungan dari dua pertiga anggota MPR setelah proses di MK. Mari kita fokus saja pada kesuksesan pemilu,” kata Jimly.

baca juga….

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menerima kunjungan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi menjelang pemilu. “Mereka meminta agar Jokowi dimakzulkan dan pemilu dilakukan tanpa kehadiran Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/1).

Mahfud menyatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan tersebut. “Silakan saja jika ada yang ingin melakukannya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), ada lima syarat untuk memakzulkan seorang presiden. Pertama, presiden terlibat dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, atau kejahatan berat, seperti pembunuhan dan sejenisnya,” kata Mahfud di Surabaya pada Rabu (10/1).

“Kemudian, syarat keempat adalah melanggar ideologi negara. Nah, yang kelima adalah melanggar etika dan tata krama,” lanjutnya. Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan terhadap seorang presiden tidaklah mudah. Prosesnya harus melalui tahapan yang panjang.

“Ini semua tidaklah mudah, karena harus disampaikan kepada DPR. DPR yang menuduh, mendakwa, melakukan impeach, yang artinya adalah pendakwaan. Ini harus dilakukan oleh minimal sepertiga dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Dari sepertiga tersebut, minimal dua pertiga harus hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir, minimal dua pertiga harus setuju untuk pemakzulan,” ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa setelah proses di DPR selesai, keputusannya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. Namun, menurut Mahfud, proses ini akan memakan waktu yang lama. “Jika DPR setuju, maka akan dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden telah melanggar, maka akan ada sidang di MK, yang juga memakan waktu yang lama,” ujarnya.

Sementara itu, Mahfud menyampaikan bahwa mereka yang menginginkan pemakzulan Jokowi ingin agar proses ini selesai sebelum pemilu. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak akan selesai sebelum pemilu.

Secara keseluruhan, gerakan pemakzulan yang muncul menjelang Pemilu 2024 ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi. Namun, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md mengungkapkan pandangan mereka masing-masing terkait hal ini. Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk terus memperhatikan perkembangan politik dan demokrasi di negara kita.

video here….

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.