RedaksiBali.com – Pengungsi Rohingya telah menjadi perhatian serius bagi sejumlah tokoh penting di Indonesia, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK, yang juga dikenal sebagai JK, menyampaikan pandangannya tentang penanganan Rohingya dengan menekankan pesan kemanusiaan yang tercermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab.”
JK menggarisbawahi pentingnya menerima pengungsi dari Rohingya secara sementara, mengacu pada perlakuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dari Vietnam pada masa lalu, dengan dasar kemanusiaan sebagaimana yang tercantum dalam sila kedua Pancasila. Dia membandingkan jumlah pengungsi dari Rohingya di Eropa yang mencapai jutaan dengan jumlah yang jauh lebih sedikit di Indonesia, yang saat ini hanya mencapai ribuan.
Dengan dasar ini, JK menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk menerima dari Rohingya dengan pijakan kemanusiaan yang termaktub dalam Pancasila. Namun, JK juga menegaskan bahwa para pengungsi Rohingya perlu menyesuaikan diri dengan norma dan adat istiadat di Indonesia untuk menghindari konflik dengan masyarakat sekitar.
Tidak hanya JK, tetapi tokoh lain seperti Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyerukan kepada pemerintah agar tidak menolak pengungsi Rohingya. Usman Hamid bahkan menilai penolakan terhadap pengungsi Rohingya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun sebelumnya terdapat kekhawatiran atas perilaku mereka yang dianggap mengganggu.
Namun, Usman Hamid mengklaim bahwa penolakan terhadap Rohingya hanya terjadi di sebagian kecil masyarakat. Saat ini, para pengungsi dari Rohingya telah ditempatkan di beberapa titik penampungan sementara di Pidie, Sabang, dan bekas kantor imigrasi Lhokseumawe, Aceh. Namun, sejumlah pengungsian dari Rohingya yang baru tiba, sekitar 135 orang, masih belum memiliki lokasi penampungan.
Penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat penampungan untuk pengungsi yang datang dari luar negeri. Apabila tidak tersedia tempat penampungan, mereka dapat ditempatkan di akomodasi sementara yang ditetapkan oleh bupati atau walikota sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
Mereka membutuhkan perlindungan dan bantuan kita sebagai sesama manusia. Kita harus mengingat pesan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan menerapkannya dalam penanganannya. Dengan menerima mereka secara sementara dan memberikan bantuan yang diperlukan, kita dapat menunjukkan solidaritas dan kepedulian kita terhadap sesama manusia yang sedang mengalami penderitaan.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita memiliki tanggung jawab moral untuk membantu mereka yang membutuhkan. Kita harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan kita. Dengan memberikan perlakuan yang adil dan beradab kepada pengungsi Rohingya, kita dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menangani krisis pengungsi.
Kita harus terus mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengungsi Rohingya. Selain itu, kita juga dapat memberikan dukungan melalui berbagai lembaga kemanusiaan dan organisasi non-pemerintah yang berperan dalam memberikan bantuan kepada pengungsi. Bersama-sama, kita dapat memberikan harapan dan membantu mereka memulai kehidupan baru yang lebih baik.