KI Bali Mediasi Sengketa Informasi terhadap Kelurahan Tonja

2 minutes, 25 seconds Read

REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali berhasil memediasi  sengketa inforamsi antara Pemohon I Wayan Djingga Binatra dengan Termohon Kelurahan Tonja.

Hasil mediasi yakni  Pihak Termohon Kelurahan Tonja menyerahkan Surat Pernyataan bahwa Kelurahan Tonja tidak menyimpan/menguasai Leter C tanah.   Dan Pihak Pemohon menerima Surat Pernyataan bahwa Kelurahan Tonja tidak  menyimpan/menguasai Leter C tanah.

Hal itu disampaikan  oleh  Humas Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI ) KI Bal  Gede Pariasa, S.S., M. Hum kepada redaksibali.com, pada Kamis (12/10/2022)

Gede Pariasa menjelaskan  KI Bali Menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara . Pemohon I Wayan Djingga Binatra Diwakili oleh kuasa hukumnya Nyoman Aditya Irawan dan Dr, Nuryanto A. Daim, SH, MH dari Kantor Hukum LKP Law Firm sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus. Dengan Termohon, Kelurahan Tonja.

Sebelumnya Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali Tertanggal 25 Agustus 2023, dengan mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dan tercatat kedalam Akta Registrasi, dengan Nomor : 002/VIII/REG-PSI.057/KI.Bali/2023 Tertanggal 31 Agustus 2023.

Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, dengan agenda  Pembacaan Putusan Mediasi, dan di bacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Sidang dipimpin majelis Komisioner  Dewa Nyoman Suardana,S.Ag.,M.I.Kom dengan Ni Luh Chandrawati Sari , S.H.,M.H dan Dr.Drs,I Wayan Darma.,M.Si, sebagai anggota. Nyoman Mas Gita Sawitri S.H, sebagai Panitra Pengganti (PP). Sidang di hadiri oleh Pemohon dan Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal pada hari Senin 18 September 2023. Sidang ini menggali keterangan dari para pihak berkaitan dengan legal standing Pemohon dan Termohon, batas waktu pengajuan permohonan informasi.

Adapun pokok permohonan informasi berupa Administrasi pertanahan terkait sebidang tanah bekas milik adat seluas 1.200 m² a.n I Made Puja, yang terletak di Jl. Gatot Soebroto, Kesiman Petilan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Telabah

– Timur   : Tukad Hindu

– Selatan : Jl. Gatot Soebroto

– Barat    : Telabah

Dalam persidangan Majelis Komisioner menyampaikan kepada Para Pihak untuk menempuh proses Mediasi. Pihak Pemohon dan Termohon menyatakan bersedia menempuh proses Mediasi, dilaksanakan sebnanyak 2 (dua) kali pertemuan mediasi tertanggal 18 September 2023 dan 27 September 2023 yang dilaksanakan oleh Mediator Ir. Agus Suryawan, M.Si., C.Med. Hasil Mediasi dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan. Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan: “Kesepakatan Para Pihak dalam Proses Mediasi dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi”. Bahwa Isi Putusan Majelis Komisioner dan Hasil Kesepakatan Mediasi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain.

Untuk itu Majelis Komisioner menggelar sidang Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Bali, Nomor : 006/X/KEP.KI BALI/2023, yang dibacakan Ketua Majelis

Memutuskan  :

Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Mediasi a quo, sebagai berikut :

1. Pihak Termohon menyerahkan Surat Pernyataan bahwa Kelurahan Tonja tidak    menyimpan/menguasai Leter C tanah.  2. Pihak Pemohon menerima Surat Pernyataan bahwa Kelurahan Tonja tidak   menyimpan/menguasai Leter C tanah(*GR)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.