Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Baru: Angin Segar bagi Sektor Properti

1 minute, 5 seconds Read

Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/10) mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah. Selain itu, pemerintah juga akan menghapuskan biaya administrasi sebesar 4 juta rupiah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden Joko Widodo menyebut bahwa kedua wacana ini masih akan dibahas oleh pemerintah, sehingga detailnya belum diumumkan. Meski masih dibahas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah 2 miliar rupiah.

baca juga :

Airlangga menyebut bahwa PPN akan ditanggung 100% oleh pemerintah hingga Juni 2024, dan setelahnya akan ditanggung sebesar 50%. Saat ini, pemerintah hanya membebaskan PPN untuk pembelian rumah subsidi dengan harga 162–234 juta rupiah per unit pada 2023 dan 166–240 juta rupiah per unit pada 2024.

Sebelumnya, pada Maret 2021–September 2022, pemerintah pernah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal 5 miliar rupiah. Kebijakan itu terbukti mendongkrak marketing sales emiten properti pada FY22, dengan rata-rata marketing sales BSDE, CTRA, PWON, dan SMRA tumbuh 8% YoY.

Insentif PPN menjadi angin segar untuk sektor properti di tengah kondisi menantang akibat level suku bunga yang tinggi. Dampak positif yang lebih besar berpotensi dirasakan oleh SMRA dan CTRA karena memiliki komposisi produk dengan harga per unit di bawah 2 miliar rupiah yang lebih besar.

Pada Selasa (24/10), saham emiten properti mengalami penguatan harga, dengan SMRA 4,95%, BSDE 4,12%, CTRA 3,54%, PWON 5,03%.

Siplah Umah IT
adaru bhumi
Umah IT

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cart
Your cart is currently empty.